MANUSIA DAN KEADILAN
Keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal,
baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap
salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa “Keadilan
adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana
halnya kebenaran pada sistem pemikiran”. Tapi, menurut kebanyakan teori juga,
keadilan belum lagi tercapai: “Kita tidak hidup di dunia yang adil“.
Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan
banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan
keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan
pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita
ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan
intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
Keadilan merupakan suatu hasil pengambilan keputusan yang
mengandung kebenaran, tidak memihak, dapat dipertanggungjawabkan dan
memperlakukan setiap orang pada kedudukan yang sama di depan hukum. Perwujudan
keadilan dapat dilaksanakan dalam ruang lingkup kehidupan masyarakat, bernegara
dan kehidupan masyarakat intenasional.
Keadilan dapat
diartikan sebagai suatu tindakan yang tidak berdasarkan kesewenang-wenangan.
Keadilan juga dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang didasarkan
norma-norma, baik norma agama maupun hukum. Keadilan ditunjukkan melalui sikap
dan perbuatan yang tidak berat sebelah dan memberi sesuatu kepada orang lain
yang menjadi haknya.
Teori keadilan menurut Aristoteles
Teori keadilan menurut Aristoteles
Dalam teorinya, Aristoteles mengemukakan lima jenis
perbuatan yang dapat digolongkan adil. Kelima jenis keadilan yang dikemukakan
Aristoteles adalah sebagai berikut:
1.
Keadilan komutatif. Keadilan secara komutatif adalah
perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya.
3.
Keadilan kodrat alam. Keadilan kodrat alam adalah
memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
4.
Keadilan konvensional. Keadilan secara konvensional
adalah keadilan apabila seorang warga negara telah menaati segala peraturan
perundang-undangan yang telah diwajibkan.
5.
Keadilan menurut teori perbaikan. Perbuatan adil menurut teori
perbaikan apabila seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang
telah tercemar.
Teori keadilan menurut Plato
Dalam teorinya, plato mengemukakan dua jenis keadilan.
Kedua jenis keadilan itu adalah:
1.
Keadilan moral. Suatu perbuatan dapat dikatakan
adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara
hak dan kewajibannya.
2.
Keadilan prosedural. Suatu perbuatan dikatakan adil
secara prosedural apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil
berdasarkan tata cara yang telah diharapkan.
Teori keadilan menurut Thomas Hobbes
Suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan
pada perjanjian yang telah disepakati.
Mengenai teori
keadilan ini, Notonegoro menambahkan keadilan legalitas atau keadilan hukum, yaitu
suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Faktor-Faktor Lain
yang Melatarbelakangi suatu Keadilan
1.Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa
yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakannya sesuai
dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang
benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari
perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu
kata dan perbuatan-perbuatan yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama
dengan perbuatannya. Karena itu jujur juga menepati janji atau kesanggupan yang
terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih terkandung dalam nuraninya yang
berupa kehendak, harapan dan niat.
2. Kecurangan
Kecurangan atau curang identik
dengan ketidak jujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun
tidak serupa benar. Sudah tentu kecurangan sebagai lawan jujur. Curang atau
kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya. Atau
orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh
keuntungan tanpa bertenaga dan usaha.
Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah, tamak, ingin menimbun
kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling
hebat, paling kaya dan senang bila masyarakat sekelilingnya hidup menderita.
Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan, ditinjau dari hubungan
manusia dengan alam sekitarnya ada empat aspek yaitu:
·
aspek ekonomi,
·
aspek kebudayaan;
·
aspek peradaban;
·
aspek tenik.
Apabila ke empat aspek tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya
akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum, akan tetapi
apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki,maka
manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma tersebut dan jadilah
kecurangan.
3.Pemulihan Nama Baik
Nama baik merupakan tujuan utama
orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga
dengan hati-hati agar namanya tetap baik.
Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang/tetangga adalah suatu kebanggaan
batin yang tak ternilai harganya. Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan
tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan nama baik atau tidak baik itu
adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan
perbuatan itu antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin
pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan – perbuatan yang dihalalkan agama dan
sebagainya.
Sumber: